Aceh RAMA NEWS, Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 pukul 10.45 WIB, Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan Eksekusi uqubat Cambuk terhadap 4 (empat) orang pelanggar Syariat Islam di Taman Sari kota Banda Aceh yang dihadiri ± 50 orang.

Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi cambuk terdapat 4 nama orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat sebagai berikut:  An. MFA dengan hukuman Uqubad Hudud Cambuk sebanyak 40 dengan tambahan Takzir Cambuk 5 kali didepan umum dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 3 kali cambuk, An. AS dengan hukuman Uqubad Hudud Cambuk sebanyak 40dengan tambahan Takzir Cambuk 5 kali didepan umum dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 3 kali cambuk, An. Y dengan hukuman Uqubad Hudud Cambuk sebanyak 40 dengan tambahan Takzir Cambuk 5 kali didepan umum dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 3 kali cambuk, An. CR dengan hukuman Dengan uqubat Takzir Cambuk20 kali dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebanyak 1 kali cambuk

Bahwa dalam Pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sekda kota banda aceh ,Hakim pengawas Mahkamah Syariyah Banda Aceh , kadis syariat islam kota banda aceh, kepala Satpol PP & WH kota banda aceh , dokter Pukesmas Baiturrahman dan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.